Seragam Sekolah





Pasal 12

Seragam Sekolah


1.      Pada waktu berbaris upacara dan selama kegiatan belajar berlangsung, baik di dalam maupun di luar kelas, para siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah lengkap dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Senin
Putra
- Seragam merah putih
, pakai rompi, pakaian dimasukan ke dalam celana, memakai topi, dan dasi.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam merah putih
, Jilbab dan topi.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.

b. Selasa

Putra
- Seragam merah putih
, pakai rompi, pakaian dimasukan ke dalam celana, memakai topi, dan dasi.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam merah putih
, Jilbab dan topi.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.

        c. Rabu

Putra
- Seragam
putih-putih, memakai dasi hitam, memakai peci/lobe dan pakaian dimasukan ke dalam celana. 
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam
putih-putih dan Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.

d. Kamis
Putra
- Seragam
batik khas Nurul ‘IlmiPadangsidimpuan warna biru dan memakai peci.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam
batik khas Nurul ‘Ilmi Padangsidimpuan warna birudan Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.

 

e. Jum’at
Putra
- Seragam Pramuka 
lengkap (memakai baret, kacu, pin, nomor gudep dan lambing lainnya), tali pinggang dan pakaian dimasukan ke dalam celana.
- Sepatu hitam dan kaos kaki hitam.
Putri
- Seragam Pramuka
(memakai baret, kacu, pin, nomor gudep dan lambing lainnya),dan Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki hitam.

f. Sabtu

  Putra

   - Seragam olahraga

   - Sepatu sport dan kaos kaki.

      Putri

    - Seragam olahraga dan jilbab.

    - Sepatu sport dan kaos kaki.

 

      Keterangan : Baju olah raga wajib diganti setelah pelajaran olah raga.