Pasal 12
Seragam Sekolah
1. Pada waktu berbaris
upacara dan selama kegiatan belajar berlangsung, baik di dalam maupun di luar
kelas, para siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah lengkap dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Senin
Putra
- Seragam merah putih, pakai rompi, pakaian
dimasukan ke dalam celana, memakai topi, dan dasi.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam merah putih, Jilbab dan topi.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
b. Selasa
Putra
- Seragam merah putih, pakai rompi, pakaian
dimasukan ke dalam celana, memakai topi, dan dasi.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam merah putih, Jilbab dan topi.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
c.
Rabu
Putra
- Seragam putih-putih,
memakai dasi hitam, memakai peci/lobe dan pakaian dimasukan ke dalam celana.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam putih-putih dan
Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
d. Kamis
Putra
- Seragam batik khas Nurul ‘IlmiPadangsidimpuan warna biru dan memakai peci.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam batik khas Nurul ‘Ilmi Padangsidimpuan warna birudan Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
e. Jum’at
Putra
- Seragam Pramuka lengkap (memakai baret, kacu, pin, nomor gudep dan lambing lainnya),
tali pinggang dan pakaian
dimasukan ke dalam celana.
- Sepatu hitam dan kaos kaki hitam.
Putri
- Seragam Pramuka (memakai baret, kacu, pin, nomor gudep dan lambing lainnya),dan Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki hitam.
f. Sabtu
Putra
-
Seragam olahraga
-
Sepatu sport dan kaos kaki.
Putri
-
Seragam olahraga dan jilbab.
-
Sepatu sport dan kaos kaki.
Keterangan : Baju olah raga wajib diganti setelah pelajaran olah raga.